Komisi III DPRD Toraja Utara Sampaikan 40 Rekomendasi atas LKPJ Bupati
Toraja Utara, 12 Mei 2026 — Komisi III DPRD Kabupaten Toraja Utara secara resmi menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung Selasa (12/5).
Rekomendasi dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III, Andarias Sulle, S.Pd., di hadapan Bupati, Wakil Bupati, beserta jajaran pemerintah daerah. Komisi III yang membidangi pembangunan dan infrastruktur mengeluarkan 40 poin rekomendasi yang ditujukan kepada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berikut garis besar rekomendasi tersebut:
BAPPERIDA
Komisi III meminta pengelolaan perencanaan dan penganggaran dilaksanakan secara cermat dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan skala prioritas pada setiap pos belanja. Konsistensi perencanaan antar-dokumen (jangka panjang, menengah, dan tahunan) menjadi perhatian agar arah pembangunan tetap terjaga. Penyusunan RTRW dipercepat sebagai acuan pembangunan, sementara rencana pemanfaatan aset daerah untuk program Sekolah Rakyat dilaksanakan secara cermat dan selaras dengan RTRW serta RDTR.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan
Direkomendasikan inventarisasi menyeluruh aset pertanahan bersama BPN, termasuk lahan fasilitas Puskesmas; pengawasan proyek perumahan; optimalisasi sarana pengolahan sampah di Lembang Karua; serta pemberian insentif yang sesuai bagi tenaga kebersihan. Penegakan ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup turut direkomendasikan, disertai edukasi perizinan kepada masyarakat, bersama penegakan disiplin ASN sesuai regulasi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Komisi III mendorong pengadaan alat berat untuk respons cepat kebencanaan, penambahan anggaran diklat kebencanaan, penyusunan peta rawan bencana yang akurat, serta penguatan sistem peringatan dini (early warning system) berbasis IT. Program Desa/Kelurahan Tangguh Bencana turut didorong sebagai langkah ketahanan berbasis komunitas.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Direkomendasikan promosi pariwisata terintegrasi di platform digital dengan fokus pada destinasi Kete Kesu dan Londa, pengadaan kendaraan operasional, dan pengembangan destinasi terpadu yang melibatkan masyarakat lokal. Fasilitasi acara adat Rambu Solo' dan Rambu Tuka' secara tertata dan terjadwal didorong sebagai daya tarik wisata tanpa mengurangi esensi budayanya. Penataan sistem retribusi wisata secara digital juga direkomendasikan untuk optimalisasi PAD.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
Komisi III meminta pemeliharaan fisik dilakukan berkala, ketelitian klasifikasi kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan, pemanfaatan dana CSR yang tepat sasaran, serta penegasan peran konsultan perencana dan pengawas secara terpisah. Evaluasi kinerja kontraktor diperketat, disertai penguatan PPK dan pengawas lapangan, serta alokasi anggaran sekitar Rp200 juta untuk percepatan penetapan Ranperda RTRW.
Dinas Perhubungan
Direkomendasikan pengadaan mobil derek untuk penertiban parkir dan kelancaran lalu lintas, perangkat komputer mobile (estimasi Rp60 juta) guna menjangkau pelayanan uji KIR, serta tambahan dana operasional sekitar Rp200 juta untuk optimalisasi PAD sektor perhubungan. Penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas di pusat aktivitas warga juga menjadi prioritas.
Melalui rekomendasi ini, Komisi III berharap Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dapat menindaklanjuti seluruh masukan secara serius dan terukur, demi mewujudkan pembangunan infrastruktur, tata ruang, dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Toraja Utara.
SHARE