Komisi II DPRD Toraja Utara Sampaikan 48 Rekomendasi atas LKPJ Bupati

Komisi II DPRD Toraja Utara Sampaikan 48 Rekomendasi atas LKPJ Bupati

Toraja Utara, 12 Mei 2026 — Komisi II DPRD Kabupaten Toraja Utara secara resmi menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung Selasa (12/5).

Rekomendasi dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II, Dylan Lamma Parura, S.T., di hadapan Bupati, Wakil Bupati, beserta jajaran pemerintah daerah. Total terdapat 48 poin rekomendasi yang dihasilkan dari rapat bersama 8 mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang membidangi keuangan, ekonomi, dan investasi daerah. Berikut garis besar rekomendasi tersebut:

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Komisi II mendorong percepatan digitalisasi pembayaran pajak, pemutakhiran data wajib pajak, serta penguatan tata kelola retribusi tambang galian golongan C. Penggunaan perangkat Mobile Point of Sales (MPOS) didorong dioptimalkan, disertai kajian potensi PAD dari kegiatan budaya dan pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai ketentuan.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)

Direkomendasikan penataan dan inventarisasi aset daerah, peningkatan kualitas administrasi keuangan, optimalisasi potensi PAD, serta penerapan prinsip efisiensi belanja secara konsisten.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Didorong koordinasi penyelesaian status aset perikanan bersama Pemerintah Provinsi Sulsel, pemanfaatan kembali kolam ikan milik daerah, pengembangan budidaya ikan konsumsi, serta sinergi ketahanan pangan untuk mendukung Program MBG. Penguatan pengawasan mutu pangan turut direkomendasikan.

Dinas Pertanian dan Peternakan

Komisi II mendorong sinergi penyuluhan dengan tenaga pusat, program kemandirian pembibitan kopi lokal unggulan Toraja, penataan aset Kandang Pangli, kajian pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) unggas, serta pemenuhan dana pendampingan program prioritas.

Disperindagkop dan UKM

Direkomendasikan penataan kawasan pasar yang lebih tertib, sinkronisasi retribusi parkir dengan Dishub, sistem pemungutan retribusi yang lebih terkoordinasi, stabilisasi harga bahan pokok, serta pembinaan perizinan tempat usaha di sentra ekonomi. Pembinaan berkelanjutan dan perluasan akses pemasaran bagi UMKM serta koperasi juga menjadi prioritas.

DPMPTSP

Komisi II meminta optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penguatan verifikasi lapangan sebelum izin terbit, integrasi layanan perizinan digital, serta intensifikasi monitoring kepatuhan pasca-izin demi iklim investasi yang sehat.

Diskominfo

Didorong penguatan kehumasan pemerintah, penyajian data statistik sektoral yang terintegrasi, pengembangan inner map digital, sosialisasi penerapan Smart Government, serta pembangunan dashboard terpadu untuk memantau seluruh sumber PAD.).

Perumda Air Minum Amerta Toraya (PDAM)

Komisi II mendorong peningkatan efisiensi operasional, penguatan sistem penagihan, penataan inventaris aset, serta peningkatan kualitas dan kontinuitas distribusi air bersih kepada pelanggan. Perluasan jaringan perpipaan ke wilayah yang belum terlayani juga menjadi perhatian.

Melalui 48 rekomendasi ini, Komisi II berharap Pemerintah Kabupaten dapat menindaklanjutinya secara bertahap demi peningkatan PAD, tata kelola keuangan dan aset daerah, serta pelayanan publik yang lebih baik.


SHARE